Buku ini menjelaskan tentang mengapa pasar bebas dan persaingan bebas, yang menjadi dasar kapitalisme global perlu diwaspadai. Kelengahan mewaspadai akan membahayakan upaya merealisasi cita-cita mencapai kemandirian ekonomi Indonesia dan terlaksananya demokratisasi ekonomi sesuai dengan ideologi kerakyatan sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945